Nikah dan Seks Dalam Islam

Nikah dan Seks Dalam Islam
Allah menetapkan bahwa (tujuan perkawinan adalah untuk memakmurkan alam semesta. Dan Allah menjadikan perkawinan sebagai tanda kebesaran-Nya yang nyata. Allah berfirman :
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (Ar-Ruum : 21)

Perkawinan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang sudah empunyai kemampuan dan khawatir terjerumus ke dalam perbuatan dosa/maksiat. Barangsiapa mempunyai sesuatu yang dia dapat melangsungkan pernikahan dengannya, hendaklah ia meakukannya, karena khawatir terjerumus dengannya kedalam fitnah. Sebagaimana sabda Rasululah :
“Wahai para pemuda, baransiapa diantara kalian yang mempunyai kemampan untuk menikah, hendaklah ia segera menikah. Karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan/kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak memiliki kemampuan, maka puasa merupakan tamng baginya.
(Hadits shahih, Al Bukhari (9/16, Muslim (9/172, Abu Dawud (6/39-40))

Jangan sampai setan membisikkan ke dalam hatinya bahwa dia tidak mampu menikah, ersamaan dengan rusaknya orangorang di zamannya, dengan dipersulitnya perkara pernikahan dan dimuliakannya harta, berdasarkan sabda Rasulullah :
“Tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan dari Allah : seorang budak yang hendak memerdekakan dirinya, seorang yang menikah untuk menjaga kehormatannya, dan mujahid di jalan Allah.”(Shahih, An-Nasa’I (6/61))
A. Hal-hal yang harus Dilakukan Sebelum Meminang.

1. Sholat Istikharah.
Jika dia telah empunyai kemauan yang kuat untuk menikah, hendaklah dia melakukan istikharah (meminta pilihan) kepada Allah dalam hal ini, niscaya Allah menentukan kebaikan baginya, insya Allah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
“Jika salah seorang diantara kalian mempunyai keinginan terhadap sesuatu, hendaklah dia melaksanakan shalat sunnah dua raka’at. Kemudian hendaklah dia mengatakan (berdoa):……..” (Al-Bukhari 3/48-11/183-13/375-376,Fath)

1. Nazhor (melihat calon istri)
Apabila dibutuhkan yang leih dari itu (yakni tidak cukup hanyan dengan sholat istikharah, maka dia siprbolehkan untuk melihat kepada si wanita dan hal ini tidak mengapa. Sehingga ia dapat melihat apa yang menorongnya untuk menikahi wanita tersebut. Dalam hal ini terdapat beberapa hadits, saya singkat sebagiannya saja :
Dari Sulaiman bin Abi Hatsmah, ia berkata :
“Aku melihat Muhammad bin Maslamah mengintip seorang wanita dengan pandangannya dari atas dinding, yaitu seorang wanita yang bernama Butsainah bintu Adh-Dhahhak, saudari Abu Jubairah. Maka aku berkata kepadanya:”Mangapa engkau melakukan perbuatan ini padahal engkau adalah seorang sahabat Rasulullah?Dia menjaab:”Ya, Rasululah terlah bersabda: “Apabila Allah telah membetikkan di hati seorang lelaki keinginan untuk meminang seorang wanita, maka tida mengapa dia melihat kepada wanita tersebut.:
(HR Ibnu Majah (1864), Ath-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani (3/13))
Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata Rasululah bersabda :”Apabila salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika ia dapat melhat kepada (bagian tubuhnya,pent yang dapat mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia melakukannya.”
Jabir berkata:”Sungguh aku telah meminang seorang wanita dari Bani Salamah. Aku tersembunyi di bawah pohon kurma, sehingga aku dapat melihat sebagian anggota badannya yang mengagumkanku. Lalu aku mengawininya.HR. Abu Dawud (6/96-97,’Aun))
Dari Al-Mughirah bin Syu’bah, ia berkata :”Aku telah meminang seorang wanita. Maka Rasulullah bersabda kepadaku:”Apakah engkau telah melihatnya?”Aku menjawab:”Belum.” Beliau berkata :”Lihatlah dia, ssungguhnya hal itu sangat penting untuk kesinambungan (rumah tangga diantara kalian berdua.” (HR An-Nasa’I (6/69-70), At-Tirmidzi 4/26

B. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengajukan pinangan

Dan jika ia telah melihat apa yang mendrongnya untuk menikahi wanita tersebut, hendaklah dia mengajukan piinangannya dengan memperhatikan beberapa hal :
1. Wanita yang akan dipinang adalah wanita yang shalihah
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
“Wanita itu dinikahi karna empat perkara : karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka carilah wanita yang mempunyai agama, jika tidakengkau akan celaka.” (HR Muslim 10/51, An-Nawawi, Abu Dawud (6/42))
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash, ia berkata Rasuluah bersabda :
“Sesungguhnya dunia ini seluruhnya adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita yang shalihah.”(HR. Muslim 10/56, An-Nasa’I 6/69)
2.Wanita tersebut masih gadis
Dari Jabir, iaberkata :
“Rasulullah bertanya kepadaku:”Apakah enkau telah menikah?”Aku menjawab:”Ya”
Beliau bersabda:”Dengan siapa?” Aku berkata :”Dengan Fulanah bintu Fulan, seorang janda yang tinggal di Madinah.” Beliau bersabda :
“Mengapa engkau tidak memilih seorang gadis yang engkau dapat bersenang-senang dengannya, demikian pula dia dapat bersenang-senang denganmu?” (HR. Al-Bkhari 9/121, Muslim 10/56)
3. Diperbolehkan bagi laki-laki untuk menikahi seorang janda
Dibolehkan bagi laki-laki untuk menikahi seorang janda, jika dia melihat kemashalatan dalam hal itu. Hal ini berdasarkan hadits Jabir yang telah lewat, dan di dalamnya disebutkan:
“…Mengapa engkau tidak memilih seorang gadis sehingga engkau dapat bersenang-senang dengannya dan dia dapat bersenang-senang pula denganmu, serta engkau dapat membuatnya tertawa dan diapun dapat membuatmu tertawa?”Aku berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai adik perempuan yang masih kecil, sehingga aku kurang suka mendatangkan kepada mereka wanita yang sebaya dengan mereka. Dan ini lebih mengumpulkan urusanku (yakni aku dapat bersenang-senang dengannya dan adikku dapat diasuh olehnya.”Beliau bersabda:”Engkau telah benar dan terbimbing.”
4. Memilih wanita yang walud
Hal ini diketahui dengan melihat kepada ibu atau saudara wanitanya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah:
“Kawinilah wanita-wanita yang penyanyang lagi subur, sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya (jumlah) kalian.”(HR. An-Nasa’I 6/65-66, Abu Dawud 6/47)
5. Mengajukan pinangan kepada walinya
Hendaknya dia mengajukan pinangannya kepada wali wanita. Dan pernikahan itu batil apabila dilakukan tanpa wali yang sah. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah :
“Wanita manapun yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…batil…batil.” (HR Abu Dawud 6/98-99, At Tirmidzi 4/227-228)

ashlun : forumkami.com

Komentar