Mahar dalam ilmu / memahari ilmu



bismillahirrohmanirrohim


Ketika kita ingin memiliki suatu ilmu. Terutama ilmu hikmah / supranatural. Ada istilah mahar,yaitu untuk memilikinya kita harus membayar dengan mahar tertentu. 

Padahal istilah mahar dalam konteks ilmu hikmah / ilmu islam itu tidak ada, setelah saya jalan jalan dari kitab hikmah satu, ke kitab hikmah yang lainnya, seperti manba usul hikmah, syamsul ma’arif, khojinatul asror, al aufaq gozali, sirrul asror,  dll, saya tidak menemukan istilah mahar, 

Tetapi ketika saya jalan jalan ke kitab fiqih, fiqih sunah, ianatutolibin,fathul mu’in  dll, baru saya menemukan istilah mahar, yaitu di dalam bab nikah. 

Jadi kesimpulan saya, dalam kajian ilmu batin, tasawuf, hikmah, tidak ada yang namanya istilah mahar
Istilah mahar hanya ada dalam kajian ilmu fiqih bab nikah.

Komentar