Zina islami

Pernah dengar istilah di atas? Sama dengan pelacuran islami, lokalisasi islami, dan sejenisnya.

Apa maksudnya? Zina islami adalah istilah buat orang yg mau melakukan zina, tapi tidak mau terkena dosa. Bagaimana caranya? Mudah sekali, sebelumnya lakukan saja nikah siri, ada penghulu, ada saksi, mahar seadanya, ada wali. Setelah itu besoknya tinggal cerai.

Bagaimana? Mudah dan sederhana bukan? Siapa pun yang ingin melepas syahwat namun tidak mau melaksanakan tgjwb suami istri, bisa melakukannya.

Tapi muslim yang WARAS dan BERFIKIR JERNIH akan segera bisa melihat bahwa hal tersebut adalah AKAL2an terhadap hukum Allah. Walaupun secara teknis dan hukum SAH, namun tetap saja, muslim yang WARAS akan tetap bisa melihat kekacauan peristiwa tersebut, tentu saja apabila dia mau berfikir dengan jernih.

Apa solusi masalah di atas? PUASA. Kita punya pilihan lain selain menikah (apabila belum sanggup) yaitu berpuasa.

Nah... Pernah dengar yg namanya Bank? Apakah Anda paham bahwa Bank adalah lembaga riba karena sistem kerjanya yg meliputi uang kertas ribawi, bunga, dan fractional reserve requirement (belum lagi hubungannya dgn penjajahan ekonomi internasional)? Muslim yang sadar dan memahami cara kerja Bank sehingga mengerti mengapa Bank disebut lembaga RIBA, akan dengan cepat menyadari "akal2an" bank Islam.

Apa solusi masalah di atas? Tentu saja, sebenarnya kita tidak butuh Bank. Kita masih bisa hidup tanpa menabung di bank, meminjam uang ke bank. Layanan bank yg masuk di "akal" hanya transfer uang dan safe deposit box.

Dinar dirham sudah beredar. Tidak ada lagi alasan "full darurat". Tentu saja apabila kita mau berfikir jernih dan waras.
Diposting oleh Wakala Sauqi di 6:38 PM
Label: bank, dinar dirham
sumber : http://wakalasauqi.blogspot.com/2008/04/zina-islami.html

Komentar