BERMAIN RABANA DI MASJID
Saudaraku yang kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya
Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita
memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw
bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan
saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian
sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).
Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah
karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana
haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada
musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah
walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar
masjid, bukan didalam masjid,
Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad
nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid,
Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul Nya.
RABANA DI MASJID
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 43
Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik
ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke
masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya
Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad
Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis
majelis lainnya.
Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu
merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka
jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
Demikian saudaraku yang kumuliakan,
Wallahu a’lam
Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita
memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw
bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan
saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian
sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).
Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah
karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana
haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,
Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada
musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah
walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar
masjid, bukan didalam masjid,
Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad
nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid,
Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul Nya.
RABANA DI MASJID
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 43
Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik
ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke
masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya
Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad
Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis
majelis lainnya.
Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu
merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka
jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
Demikian saudaraku yang kumuliakan,
Wallahu a’lam
Komentar