HUKUM SEBAGAI INSTITUSI KEADILAN

Membicarakan hukum adalah membicarakan hubungan antara manusia. Membicarakan hubungan antar manusia adalah membicarakan keadilan. Dengan demikian setiap pembicaraan mengenai hukum, jelas atau samar-samar, senantiasa merupakan pembicaraan mengenai keadilan pula . kita tidak dapat membicarakan hukum hanya sampai kepada wujudnya sebagai suatu bangunan yang formal. Kita juga perlu melihatnya sebagai ekspresi dari cita-cita keadilan masyarakat.
Dapat diketahui, betapa penting fungsi hukum yang dalam hal ini berhubungan dengan masalah pengaturan tentang jalan masuk kedalam penguasaan dan pemanfaatan sumber-sumber daya dalam masyarakat. Apabila disini dikatakan, bahwa hukum mengatur jalan masuk yang demikian itu, hal ini tidak lain berarti hukum melakukan pembagian sumber-sumber daya itu. Apabila hukum melakukan pembagian yang demikian itu maka apakah yang menjadi ukurannya ? berapa hal yang dipersoalkan dalam pembagian sedemikian itu adalah :
1. kepada siapakah sumber-sumber daya itu diberikan ?
2. seberapa besarkah bagian yang diberikan kepada masing-masing penerima ?
3. apakah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh bagian itu ?

Ada beberapa definisi tentang keadilan, diantaranya :
1, keadilan adalah kemauan yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memberikan kepada orang apa yang semestinya untuknya.
2. keadilan adalah suatu kebijakan politik yang aturan-aturannya menjadi dasar dari peraturan negara dan aturan-aturan ini merupakan ukuran tentang apa yang hak.
3. keadilan adalah kebajikan yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya.
4. keadilan adalah setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukan, asal ia tidak melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.( Herbert spencer )
5. keadilan adalah suatu tata tertib sosial tertentu yang dibawah lindungannya usaha untuk mencuri kebenaran bisa berkembang dengan subur.
6. keadilan sebagai fairnees, yang mengandung asas – asas.” Bahwa orang - orang yang merdeka dan rasional yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan – kepentingan hendaknya memperoleh suatu kedudukan yang sama pada saat akan memulai dan untuk merupakan syarat yang pundamental bagi mereka untuk memasuki perhimpunan yang mereka kehendaki.

Keadilan adalah ukuran yang kita pakai dalam memberikan perlakuan terhadap objek diluar diri kita, objek yang ada diluar kita ini adalah manusia, sama dengan kita. Pada kelompok lain kita mempunyai rumusan tentang keadilan berdasarkan nilai yang lebih abstrak lagi. Yaitu : kebenaran. Dengan demikian, bertindak adil sama dengan bertindak secara benar dan keadilan adalah suatu usaha untuk mengejar kebenaran. Di Indonesia kita juga menjumpai rumusan tentang keadilan yang demikian itu seperti, bahwa”…. Adil adalah tegak, tidak berat sebelah , oleh karena itu juga bisa diberi arti lurus atau benar, sedang benar itu juga berarti : nyata dan nyata itu adalah jujur.
Dilihat dari kerangka demikian itu, maka pekerjaan yang dilakukan oleh hukum adalah mewujudkan ide dan konsep-konsep keadilan yang diterima oleh masyarakat kedalam bentuk – bentuk yang kongkrit, berupa pengalokasian sumber – sumber daya kepada anggota – anggota dan kelompok - kelompok dalam masyarakat. Sebagai mana dikemukakan diatas, asas keadilan sebagai nilai yang diterima masih berupa rumusan yang abstrak danb karenanya tidak bisa denga begitu saja langsung dipakai sebagai pedoman untuk melakukan pembagian sumber – sumber daya itu. Apabila keadilan didasarkan pada asas kemerdekaan, maka penafsirannya meliputi penentuan tentang kemerdekaan apa yang dimaksud, berapa besarnya dan sebagainya.
Hukum sebagai ideal erat hubungannya dengan konsep aktualisasi keadilan secara abstrak itu. Tetapi kita mengetahuinya dengan konsep hukum ternyata tidak bisa beroperasi hanya dengan bersenjatakan konsep-konsep yang abstrak demikian itu. Ia adalah lembaga pengaturan yang harus memperhatikan kenyataan kehidupan sehari – hari. Hukum harus memikirkan secara lebih eksak tentang bagaimana harus mengalokasikan sumber – sumber daya, yang adanya terbatas itu, kepada para anggota masyarakat . dalam usahanya yang demikian itu ia bisa melangkah sangat jauh, sehingga hubungannya dengan keadilan dirasakan samar – samar. Pada gambar berikut ini dapat dilihat posisi hukum yang ditarik kedua arah, yaitu dunia ide dan nilai – nilai dan dunia kenyataan sehari – hari :
Dunia nilai - nilai
Ide,
Nilai,
keadilan
H U K U M

Pengaturan hubungan antara manusia
Pengalokasian sumber – sumber daya
Dunia sehari – hari


Hukum alam adalah keyakinan akan adanya hukum yang benar inilah yang menyebabkan bahwa hukum yang mengatur kehidupan kita sehari – hari mengalami pengujian, apakah ia sesuai ataukah menyimpang dari hukum yang benar itu.
Keadilan alamiah adalah yang keduanya kita jumpai dimana saja dan ia tidak lahir karena hasil pemikiran orang yang begini atau begitu. Kemampuan hukum alam untuk mendinamisasikan kehidupan hukum dengan membuat perincian berikut ini:
1. hukum alam menerima danya suatu pengkajian ilmiah
2. hukum alam menerima adanya suatu pandangan final, suatu ideal utama yang memimpin kita dalam melakukan pengkajian.
3. hukum alam mencari dan merangkum kebenaran – kebenaran abadi mengenai hakekat manusia yang mempunyai relevansi moral.
4. hukum alam mencari dan merangkum kebenaran-kebenaran abadi mengenai hakekat dan persyaratan suatu tertib hukum.

presented : maulana akhmad gozali

Komentar