WAJIBKAH BERMADZHAB

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya
swt semoga selalu tercurah pada hari hari anda, saudaraku yang kumuliakan,
mengenai keberadaan negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii,
demikian guru guru kita dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam
syafii, dan sanad mereka muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
bukan sebagaimana orang orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan
lalu berfatwa untuk memilih madzhab semaunya,
Anda benar, bahwa kita mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah
misalnya, maka madzhab disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab
kebanyakannya adalah Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak
menjadi fitnah dan dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini
yang gemar mencari yang aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak
fahaman melihat situasi suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Memang tak ada perintah wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib
hukumnya, karena kaidah syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,
yaitu apa apa yang mesti ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib,
menjadi wajib hukumnya.
Misalnya kita membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan
shalat fardhu tapi air tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita
punya uang, maka apa hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib
tentunya. karena perlu untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak
mengetahui samudra syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah
wafatnya Rasul saw, maka kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa
yang ada di imam imam muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
Karena kita tak bisa beribadah hal hal yang fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti
salah satu madzhab itu, maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaimana suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu
keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya
menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak
berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah
kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki,
maka zeyd berkata, maka wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah
pula dalam madzhab syafii, karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus
menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu
dengan madzhab syafii dan lalu dalam masalah bersentuhan kau ingin mengambil
WAJIBKAH BERMAHZAB
www.majelisrasulullah.org
Kenalilah Akidahmu 45
madzhab maliki, maka bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam
madzhab syafii.
Demikian contoh kecil dari kebodohan orang yang mengatakan bermadzhab tidak
wajib, lalu siapa yang akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yang
ia pegang bahwa ia berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya
berpadu pada Imam Syafii atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak
berpegang pada salah satunya sebagaimana contoh diatas..
Dan berpindah pindah madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia
pindah ke wilayah malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dengan
madzhab syafii nya,
Demikian pula bila ia berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak
sepantasnya ia berkeras kepala mencari madzhab lain. demikian saudaraku yang
kumuliakan.,
Wallahu a'lam

Komentar