KAJIAN USUL FIQIH

A. PENDAHULUAN
Hukum Islam bersifat universal, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia baik dalam hubungannya dengan manusia dan alam. Dalam prakteknya, hukum Islam senantiasa memperhatikan kemaslahatan manusia, dangan mengajak pengikutnya untuk mematuhi perintah dan menjauhi larangan-Nya. Hukum Islam akan menindak keras dan tegas kepada para pelaku yang melanggar ketentuan dan ketetapan-Nya sebagaimana dijelaskan dalam al-Quran dan Hadist.
Islam mengaku bahwa manusia memiliki hasrat yang sangat besar untuk melangsungkan hubungan seks. Oleh karena itu hukum Islam mengatur penyaluran hubungan biologis tersebut melalui perkawinan yang telah ditetapkan berdasarkan al-Quran maupun Hadist Nabi, yang bertujuan untuk menciptakan kebahagiaan dan memadukan cinta dan kasih sayang antara dua insan yang berlainan jenis (pria dan wanita).
Walaupun Islam telah mengatur hubungan biologis yang halal, namun penyimpangan tetap saja terjadi, baik berupa perzinahan, homoseksual maupun lesbian. Semua ini terjadi karena dorongan biologis yang tidak terkontrol dengan baik.

B. HOMOSEKSUAL ( Liwaath )
1. Pengertian Homoseksual
Homoseksual adalah hubungan seksual antara orang yang sejenis kelaminnya, baik sesama pria maupun wanita. Namun istilah homoseksual ini digunakan untuk pria.
Dr.Sarlito Wirawan Sarwono mengatakan :”Homoseksual adalah hubungan seks antara dua orang yang sama jenis kelaminnya”. Dr. Ali Akbar mengemukakan, bahwa yang dimaksud dengan homoseksual adalah “ mencari kepuasan seksual dengan jenis yang sama,. Baik secara rangsang-merangsang maupun tindakan yang menyerupai senggama. Dr.Eustace Cheeser berpendapat pula, bahwa homoseksual ialah: ”Cinta diantara orang dari kelamin yang sama”.
Istilah homoseksual, dijumpai dalam Agama Islam sebagai istilahاللواط yaitu laki-laki yang selalu mengumpuli sesamanya. Homoseksual merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dengan pria. Homoseksual merupakan salah satu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.
Perbuatan homoseksual bukan hanya terdapat pada zaman modern ini saja tetapi perbuatan ini telah dilakukan pada masa lalu, yaitu pernah terjadi di masa Nabi Luth. Akibat dari perbuatan itu maka Allah menghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.

2. Sebab-sebab Terjadinya Homoseksual
mengenai sebab-sebab terjadinya homoseksual, para seksologi berbeda pendapat. Ada yang mengatakan karena pembawaan dan ada pula yang berpendapat karena faktor-faktor spikis.
Dalam persoalan ini penulis berpendapat bahwa homoseks bukan termasuk kedalam sifat bawaan dari lahir, karena dalam agama Islam bayi yang baru lahir adalah dalam keadaan fitrah (suci).
Beberapa penyebab homoseksual :
a. Pengalaman-pengamalan dimasa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
b. Salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah. Disini bisa jadi orang tua menginginkan anak perempuan tetapi yang lahir adalah anak laki-laki, sehingga anak yang lahir diperlakukan seperti anak yang diharapkan yaitu perempuan. Akibatnya, cenderung mengembangkan pola tingkah laku dan sikap yang sesuai dengan perlakuan yang diterimanya.
c. Tidak pernah seorang laki-laki memperhatikan lawan jenisnya. Hal ini kadang-kadang menyebabkan ketidakmampuan untuk koitus dengan lawan jenisnya.
d. Pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang yang hidup terpisah, yang jauh dari jenis lain, itu disebabkan oleh tugas kerja, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberikan kesempatan untuk berkenalan dengan lawan jenis.
e. Gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang berpenyakit syaraf.
Dalam kajalah Ayah Bunda edisi ke-21 disebutkan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perilaku homoseksual, yaitu :
1. Peran orang tua yang salah, homoseksual terjadi karena ada komplik antara anak dan orang tua yang berjenis kelamin yang berlawanan yang tidak terselesaikan. Pada masa dewasanaya, anak seperti ini akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan cinta yang wajar dengan orang yang mempunyai jenis kelamin yang berlainan.
2. peran yang tidak peroporsional. Toloh ayah terlalu dominan dan ibu fasif atau sebalikya ibu terlalu dominan dan ayah pasif, umumnya dianggap para ahli sebagai penyebab terjadi masalah seksual.
3. pribadi yang lemah.

3. Pengaruh homoseksual terhadap jiwa.
Perbuatan homoseksual berdasarkan penyelidikan dapat merusak jiwa, karena nafsu seksual adalah merupakan suatu pemberian dari Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia. Apabila menyimpang dari Sunnaatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh yang negatif terhadap kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain :
1. kegoncangan batin. Orang yang melakukan homoseksual akan mengalami kegoncangan dalam dirinya, karena ia merasakan ada kelainan perasaan terhadapa dirinya, dalam perasaan terhadap dirinya. Dalam perasaannya ia merasa sebagai wanita, sementara organ tubuhnya adalah laki-laki, sehingga ia lebih simpati terhadap orang yang sejenis dengan dirinya dalam penyaluran seksualnya.
2. Depresi mental, yang mengakibatkan ia lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung, sehingga ia tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3. Pengaruh terhadap akhlak sangat berbahaya, karena ia tidak dapat membedakan mana yang lebih baik dan mana yang lebih buruk.
4. Karena ada kegoncangan batin, perasaan kecemasan dan sebagainya, maka terhadap daya berpikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan-himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut herastenia.

Lebih kurang empat belas abad yang lalu, al-Quran telah memperingatkan umat manusia, supaya tidak mengulangi peristiwa kaum Nabi Luth. Allah berfirman :”Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negara kaum Luth itu yang diatas dan kebawah (kami balikan), dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim ( Hud :82-83).

4. Hukum Homoseksual
Menurut hukum pidana Islam, bahwa homoseks termasuk dosa besar, karena perbuatan ini bertentangan pula dengan sunnatullah dan fitrah manusia itu sendiri. Sebab Allah telah menjadikan manusia dari pria dan wanita supaya berpasang-pasangan sebagai suami istri untuk mendapatkan keturunan yang sah dan untuk memperoleh ketenangan dan kasih sayang.
Islam melarang keras homoseks yang mempunyai dampak yang negatif terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat, antara lain :
1. Seorang homo tidak mempunyai keinginan terhadap wanita. Jika mereka melangsungkan perkawinan maka istrinya tidak akan mendapatkan kepuasan biologis, karena nafsu birahi suaminya telah tertumpahkan homoseks terhadap pria dan akibatnya suami istri menjadi renggang tidak tumbuh cinta dan kasih sayang.
2. Perasaan cinta sesama jenis membawa kelainan jiwa yang menimbulkan suatu sikap dan perilaku yang ganjil, karena seorang homo kadang-kadang berperilaku sebagai laki-laki dan wanita.
3. Mengakibatkan rusak saraf otak, melemahkan akal dan menghilangkan semangat kerja.

Syariat Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Praktek homoseks diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbutan zina. Akan tetapi para ulama ushul fiqh berbeda pendapat tentang hukumannya :
1. Imam Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati/ rajam bila ia sudah pernah kawin, dan dihukum dera seratus kali apabila sudah pernah kawin. Atau mengasingkan selama setahunbagi pelaku homoseks.
2. Al-Auza’i, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk yang sudah kawin.
3. Abu Hanifah pelaku homoseks dihukum ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringan hukuman itu diserahkan kepada pengadilan (hakim).
Larangan homoseks dan lesbian yang disamakan dengan perbuatan zina dalam ajaran Islam, bukan hanya karena kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi, yaitu dapat menimbulkan penyakit kelamin, AIDS dan sebagainya. Tentu saja, perkawinan waria yang telah menjalani operasi penggantian kelamin dengan laki-laki, dikatagorikan sebagai praktek homoseksual, karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa diubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan.
Maka disinilah kesempurnaan ajaran Islam dalam menetepkan suatu larangan bagi manusia. Larangan tersebut mengandung unsur tanggungjawab sebagai hamba kepada Tuhannya, etika hidup (akhlak mulia) dan unsur kesehatan manusia, yang menjadi salah satu saran untuk kelangsungan hidupnya didunia ini.


C. DAFTAR PUSTAKA

Hasan Ali.M Masail Fiqhiyah Al-Haditsah,Raja Grafindo Persada. Jakarta

Ali Akbar.H.Dr.Seksualitas Ditinjau Dari Hukum Islam, Ghalia Indonesia, Jakarta,1982.

Sarlito Wirawan Sarwono, Apakah Seks Itu, Bharata Karya, Jakarta,1982
M.Pd.I,Mahjuddin.H.Drs. Masailull Fiqhiyah, Kalam Mulia, 2003

Komentar